Rabu, 17 Oktober 2018

Izin Mendirikan Usaha Karaoke

Izin Mendirikan Usaha Karaoke

Regulasi yang mengatur adalah dalam dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  No. 16 tahun 2014 tentang Standar usaha Karaoke.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Karaoke tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 16 tahun 2014. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat(melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Karaoke dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri dan Ekonomi Kreatif ini yaitu pada tanggal 22 Juli 2014”.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar