Rabu, 17 Oktober 2018

LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA BALI



LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA BALI

Jasa Urus Sertifikasi Pariwisata - Jasa perjalanan wisata merupakan sebuah kegiatan yang sifatnya komersial yaitu bertugas untuk mengatur, menyediakan dan juga menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang ataupun kelompok dengan maksud dan tujuan untuk berwisata mulai dari saat ia meninggalkan rumahnya hingga sampai ketempat yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
ITUP adalah sebagai izin operasional usaha yang akan tetap berlaku hingga sepanjang usaha tersebut masih terus berjalan serta harus didaftarkan setiap bulannya. ITUP sendiri tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan dalam bentuk apapun, jika memang terjadi hal tersebut maka akan mendapatkan sanksi.
Setelah mengajukan permohonan ITUP kemudian melakukan Daftar ulang ITUP. Jika ITUP sudah jadi, maka harus mematuhi segala kewajiban dan larangan dalam usaha nya  itu.
Izin Usaha Pariwisata digolongkan menjadi 2 yaitu ISUP (Izin Sementara  Usaha Pariwisata) dan ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata). 
Sebelum menyusun dan melengkapi prosedur cara membuat surat izin perjalanan wisata, terlebih dahulu menyiapkan segala persyaratan untuk mendapatkan surat izin usaha perjalanan wisata. Dengan rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Bagan organisasi dan denah lokasi perusahaan.
2. Data pendukung berupa leaflet, booklet dan lain sebagainya.
3. Riwayat hidup pimpinan beserta karyawan perusahaan.
4. Mengisi formulir data paket wisata (untuk biro perjalanan wisata).
5. Fotocopy akte pendirian perusahaan tersebut.
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
7. Fotocopy Izin Gangguan (HO) dan IMB (Izin Membangun Bangunan).
8. Fotocopy pemohon (pemilik) dan Foto direktur 3×4 (sebanyak 4 lembar).


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar