SERTIFIKASI USAHA HOTEL
Apa itu Sertifikasi Usaha Hotel ?
SERTIFIKASI USAHA HOTEL adalah
proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung
peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui
penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha
Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi
untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk
meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha
pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang standar usaha Hotel.
Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata :
1. Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2. Sertifikasi Hotel Bintang :
a. Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b. Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c. Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d. Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e. Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-
More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar