Rabu, 12 Desember 2018

URUS PERIZININAN USAHA PARIWISATA

URUS PERIZININAN USAHA PARIWISATA

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”) adalah dokumen resmi yang diberikan kepada Pengusaha Pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.

Setiap Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata. Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, badan usaha berbadan hukum. Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia. Sedangkan Badan usaha dan badan usaha berbadan hukum merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.

Sebagai referensi, Anda dapat membaca artikel Cara Mendaftarkan Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata.

Pendaftaran usaha pariwisata bertujuan untuk :
  1. Menjamin kepastian hukum bagi Pengusaha Pariwisata dalam menyelenggarakan usaha pariwisata;
  2. Menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata; dan
  3. Memberikan persyaratan dalam melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata.


Usaha Perhotelan
Usaha Hotel adalah usaha penyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) atau lebih bangunan, termasuk losmen, penginapan, pesanggrahan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan dan/atau fasilitas lainnya.

Usaha penyediaan akomodasi adalah usaha penyediaan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.

Berdasarkan definisi tersebut, usaha hotel merupakan salah satu bidang usaha penyediaan akomodasi. Sebagai salah satu usaha penyediaan akomodasi, maka terhadap usaha hotel tersebut harus dilakukan pendaftaran usaha pariwisata.

Tahap-tahap Pendaftaran Usaha Pariwisata
Tahapan pendaftaran usaha pariwisata mencakup:
a.    permohonan pendaftaran
b.    pemeriksaan berkas permohonan; dan
c.    penerbitan TDUP

Syarat Pelayanan Umum :
  1. Formulir Permohonan
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat
  3. Foto copy KTP yang masih berlaku
  4. Foto copy NPWP atas nama perusahaan
  5. Foto copy Izin Gangguan (HO)
  6. Foto copy IMB
  7. Daftar inventarisasi perlengkapan/peralatan kerja yang digunakan
  8. Foto copy izin lingkungan bagi yang wajib AMDAL atau UKL/UPL atau SPPL
  9. Foto copy akta pendirian Perusahaan yang sudah disahkan bagi yang berbadan hukum / berbadan usaha yang disahkan oleh instansi yang berwenang
  10. Foto copy perjanjian kerjasama antara penyelanggara dengan perusahaan asuransi
  11. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- bila pengurusan ijin dikuasan orang lain
  12. Foto copy PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) bagi Hotel dan Rumah Makan
  13. Foto copy izin laik sehat dari Dinas Kesehatan (untuk usaha jasa makanan & minuman)
  14. Rekomendasi dari Dinas Pemuda , Olahraga dan Pariwisata
  15. Izin asli (bila perpanjangan)


Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar