Rabu, 17 Oktober 2018

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Jakarta



Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Jakarta


SERTIFIKASI USAHA RESTORAN adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian kesesuaian standar usaha restoran.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.

Penggolongan Usaha Restoran dan Biaya Sertifikasi :
1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;
a.     Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
b.     Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
c.      Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha Restoran silahkah hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar