Rabu, 17 Oktober 2018

PERSYARATAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PERSYARATAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

SERTIFIKASI USAHA SPA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha SPA untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha SPA melalui penilaian kesesuaian standar usaha SPA.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang standar usaha SPA.

Penggolongan Usaha SPA dan Biaya Usaha SPA:
1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Spa :
1. Foto copy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha SPA;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha SPA silahkah hubungi kami.

PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar