Rabu, 17 Oktober 2018

Standarisasi Dan Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata

Standarisasi Dan Sertifikasi Usaha Jasa Pariwisata


Regulasi yang mengatur adalah dalam Peraturan Menteri PAREKRAF  No. 22 tahun 2014 tentang Standar usaha Pub.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Pub tidak PUB dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha  dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan PERMENPAREKRAF No. 22 tahun 2014. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha. “Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat (melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Hotel dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Permen ini yaitu pada tanggal 22 Juli 2014”.


Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Izin Mendirikan Usaha Karaoke

Izin Mendirikan Usaha Karaoke

Regulasi yang mengatur adalah dalam dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif  No. 16 tahun 2014 tentang Standar usaha Karaoke.

Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi Standar Usaha Karaoke tidak dapat digolongkan dan tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Karaoke dapat dikenakan sanksi Administratif berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 16 tahun 2014. Jika pengusaha belum melaksanakan sertifikasi usaha dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

“Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikat(melaksanakan sertifikasi) dan memenuhi persyaratan Standar Usaha Karaoke dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri dan Ekonomi Kreatif ini yaitu pada tanggal 22 Juli 2014”.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.


Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya Daftar LSUP silahkah hubungi kami.

Kontak Kami
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PERSYARATAN IZIN USAHA RESTORAN

PERSYARATAN IZIN USAHA RESTORAN

SERTIFIKASI USAHA RESTORAN adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian kesesuaian standar usaha restoran.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.

Tanda Daftar Usaha Jasa Makanan Dan Minuman :
1. Fotocopy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy Izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha jasa makanan dan minuman;
5. Keterangan tertulis mengenai perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman yang dinyatakan dalam jumlah kursi untuk restoran, rumah makan, bar/rumah minum/kafe, dan pusat makanan.
6. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
7. Map buffalo warna biru

Penggolongan Usaha Restoran dan Biaya Sertifikasi :
1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;
a.     Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
b.     Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
c.      Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha Restoran silahkah hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Jakarta



Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata Jakarta


SERTIFIKASI USAHA RESTORAN adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha restoran melalui penilaian kesesuaian standar usaha restoran.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang standar usaha restoran.

Penggolongan Usaha Restoran dan Biaya Sertifikasi :
1. Sertifikasi Restoran Non Bintang   : Rp.11.250.000,-
2. Sertifikasi Restoran Bintang;
a.     Restoran Bintang 1   : Rp.14.700.000,-
b.     Restoran Bintang 2   : Rp.18.750.000,-
c.      Restoran Bintang 3   : Rp.22.500.000,-

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha Restoran silahkah hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

PERSYARATAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

PERSYARATAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

SERTIFIKASI USAHA SPA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha SPA untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha SPA melalui penilaian kesesuaian standar usaha SPA.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang standar usaha SPA.

Penggolongan Usaha SPA dan Biaya Usaha SPA:
1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Persyaratan Tanda Daftar Usaha Spa :
1. Foto copy KTP;
2. Pas Photo ukuran 3×4 dengan latar belakang merah sebanyak 3 lembar;
3. Fotocopy izin Gangguan/HO;
4. Fotocopy akta pendirian perusahaan yang mencantumkan usaha SPA;
5. Surat kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa bagi pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain.
6. Map buffalo warna biru

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha SPA silahkah hubungi kami.

PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata

Apa itu Sertifikasi Usaha Spa ?

SERTIFIKASI USAHA SPA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha SPA untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha SPA melalui penilaian kesesuaian standar usaha SPA.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang standar usaha SPA.

Penggolongan Usaha SPA dan Biaya Usaha SPA:
1. Spa Tirta 1     : Rp.10.500.000,-
2. Spa Tirta 2     : Rp.13.500.000,-
3. Spa Tirta 3     : Rp.17.500.000,-

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai Sertifikasi Usaha SPA silahkah hubungi kami.

PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA YOGYAKARTA

LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA YOGYAKARTA

Apa Itu Sertifikasi Usaha Perjalanan Wisata ?

SERTIFIKASI USAHA PERJALANAN WISATA adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha Biro atau Agen Perjalanan Wisata melalui penilaian kesesuaian standar usaha Perjalanan Wisata.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata Wajib Menerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai syarat dan biaya LSUP silahkah hubungi kami.


PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA BALI



LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA BALI

Jasa Urus Sertifikasi Pariwisata - Jasa perjalanan wisata merupakan sebuah kegiatan yang sifatnya komersial yaitu bertugas untuk mengatur, menyediakan dan juga menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang ataupun kelompok dengan maksud dan tujuan untuk berwisata mulai dari saat ia meninggalkan rumahnya hingga sampai ketempat yang diinginkan sesuai dengan tujuan.
ITUP adalah sebagai izin operasional usaha yang akan tetap berlaku hingga sepanjang usaha tersebut masih terus berjalan serta harus didaftarkan setiap bulannya. ITUP sendiri tidak dapat dipindahtangankan dan diubah dengan cara dan dalam bentuk apapun, jika memang terjadi hal tersebut maka akan mendapatkan sanksi.
Setelah mengajukan permohonan ITUP kemudian melakukan Daftar ulang ITUP. Jika ITUP sudah jadi, maka harus mematuhi segala kewajiban dan larangan dalam usaha nya  itu.
Izin Usaha Pariwisata digolongkan menjadi 2 yaitu ISUP (Izin Sementara  Usaha Pariwisata) dan ITUP (Izin Tetap Usaha Pariwisata). 
Sebelum menyusun dan melengkapi prosedur cara membuat surat izin perjalanan wisata, terlebih dahulu menyiapkan segala persyaratan untuk mendapatkan surat izin usaha perjalanan wisata. Dengan rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. Bagan organisasi dan denah lokasi perusahaan.
2. Data pendukung berupa leaflet, booklet dan lain sebagainya.
3. Riwayat hidup pimpinan beserta karyawan perusahaan.
4. Mengisi formulir data paket wisata (untuk biro perjalanan wisata).
5. Fotocopy akte pendirian perusahaan tersebut.
6. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
7. Fotocopy Izin Gangguan (HO) dan IMB (Izin Membangun Bangunan).
8. Fotocopy pemohon (pemilik) dan Foto direktur 3×4 (sebanyak 4 lembar).


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
kevin.jasperindo@yahoo.com
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA SURABAYA



LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA SURABAYA

Apa itu Sertifikasi Usaha Hotel ?

SERTIFIKASI USAHA HOTEL adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Mengapa Harus Sertifikasi Usaha Pariwisata ?

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang  Pariwisata bahwa Setiap Pengusaha Pariwisata WajibMenerapkan Standar Usaha  Pariwisata  dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan Sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2013 tentang standar usaha Hotel.

Biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata :
1.   Sertifikasi Hotel Non Bintang : Rp. 4.500.000 ,-
2.   Sertifikasi Hotel Bintang :
a.  Hotel Bintang 1 : Rp.6.750.000,-
b.  Hotel Bintang 2 : Rp.10.000.000,-
c.  Hotel Bintang 3 : Rp.15.500.000,-
d.  Hotel Bintang 4 : Rp.27.500.000,-
e.  Hotel Bintang 5 : Rp.32.000.000,-



More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id

LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA

LEMBAGA SERTIFIKASI PARIWISATA
 

Apa itu Sertifikasi Usaha Hotel ?

SERTIFIKASI USAHA HOTEL adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.

Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :
1.      Akta Pendirian Perusahaan OLEH Departmen Kehakiman
2.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan OLEH Kecamatan
3.      NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak
4.      Izin Usaha Hotel Bintang OLEH Departmen Pariwisata
5.   SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) OLEH Departmen Perdagangan
6.      TDP OLEH Departmen Perdagangan
7.      SITU ( Izin Gangguan/HO ) OLEH Pemda
8.      No Pokok Pajak Daerah OLEH Dispenda
9.      IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) OLEH Pemda
10.   SIPPT OLEH Pemprov
11.   Izin Penggunaan Bangunan OLEH Pemda
12.   Rekomendasi PLN OLEH PLN
13.   Pemakaian Motor Disel OLEH Dinas ESDM
14.   Izin Usaha Kelistrikan OLEH Dinas ESDM
15.   Izin membangun Prasarana Jalan & tata air OLEH DEPT. PU
16.   Izin Pengolahan Limbah OLEH Bapedalda
17.   Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran OLEH Dinas Kebakaran:
1.     Penggunaan Instalasi Penyalur petir OLEH Depnaker
2.     Izin sementara pemakaian Lift OLEH Depnaker
3.     Izin Pemakaian Elevator OLEH Depnaker
4.     Izin Menggunakan gondola OLEH Depnaker
5.     Laik Sehat OLEH Dept Kesehatan

Perizinan-perizinan tersebut diperlukan dan harus dilengkapi dalam rangka klasifikasi Bintang untuk Hotel anda, masa penyelesaiannya pun bervariasi, ada yg selesai dalam waktu cepat minimal 1 ( satu ) minggu bahkan ada yang lebih dari 1 ( satu ) bulan. Untuk izin-izin sampai hotel tersebut bisa beroperasional, hanya beberapa izin saja yang diperlukan.

Untuk pengurusan perizinan tersebut, kami dari pihak Konsultan akan membantu anda dengan sebaik mungkin serta biaya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


More Info
PT. KEVIN JASPERINDO
Jl. Swadaya Raya A1 No 51
Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
08 111 599 899 (WA)
www.kindo.co.id